PETA
RAWAN KONFLIK DI WILAYAH KECAMATAN WONOASIH
Setelah diadakan audensi dan silaturahim kepada tokoh masyarakat, Ketua
RT/RW, serta pemegang otoritas keamanan daerah wonoasih ( KAPOLSEKTA Wonoasih ), telah terserap informasi tentang sentral kerawanan-kerawanan yang
terkemas dalam IPOLEKSOSBUDHANKAM ( IDEOLOGI,
POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA SERTA PERTAHANAN DAN KEAMANAN )
1.
IDEOLOGI
Dalam
bidang ideologi keagamaan kerawanan perpecahan dan beda pendapat berkenaan
dengan keyakinan dalam beragama yaitu:
- Terdapat kelompok
JAT (Jamaah Anshorut Tauhid ) terletak di wilayah Sumber Taman
berbatasan Sumber Taman dan Kedung Asem.
2.
POLITIK
a. Banyaknya pendukung yang fanatik terhadap calon - calon
Walikota dan Wakil Walikota Khususnya di wilayah Selatan yaitu :
1.Kedung Galeng :
RW 04 dan RW 05
2. Kelurahan Kedung Asem : RW 07
3. Kelurahan Wonoasih : RW 03
4. Kelurahan Sumber Taman : RW 02
5. Kelurahan Pakistaji : Wilayah utara
6. Kelurahan Jrebeng Kidul : RW
01 Wilayah utara
b. Terdapat
Rumah anggota DPRD Kota Probolinggo yaitu ;
1. Bpk Eko laksono, ( di Kelurahan Pakistaji )
2. Bpk Abdul Azis, S.Sos,S.Kom ( Wilayah Kelurahan Wonoasih )
3. Bpk. Tohamsi, SH ( Kelurahan Sumber Taman )
Sehingga terdeteksi
pendukung-pendukung dari masing-masing anggota legislatif tersebut.
3. EKONOMI
Kerawanan Konflik yang perlu diwaspadai
adalah adanya pasar sapi dan pasar kambing yang baru sebagai akses ekonomi
masyarakat ,yang berlokasi di wilayah
kelurahan wonoasih dimana masyarakat masih belum siap untuk dipindahkan ke
tempat Pasar Sapi dan Pasar Kambing yang baru ,mengingat sarana dan prasarana
yang kurang baik seperti akses untuk
truk yang di pasar baru masih belum bisa masuk. Jika ini dipaksakan akan
menimbulkan konflik yang besar dan hal ini juga perlu diwaspadai agar tidak
ditunggangi dan dimanfaatkan oleh partai
politik yg notabenenya akan menjurus pada konflik baik ekonomi di masyarakat.
4. SOSIAL BUDAYA
Terjadi kerawanan konflik antar
masyarakat sehubungan dengan adanya isu santet yang menimbulkan Perpecahan dan
permusuhan, terekam informasinya terdapat di jl. Klengkeng Kelurahan Wonoasih,
Gang Melati kelurahan Kedung Asem.
5. PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam masalah keamanan terbagi dalam 3 macam/ bentuk yaitu :
a. Curanmor / pencurian kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan banyak terjadi didaerah perbatasan wilayah kecamatan,
sehingga proses pendeteksian wilayah hukum sering berbenturan, seperti batas
wilayah selatan perbatasan dengan Leces dan Bantaran.
b. Terjadinya trek-trekan atau balapan liar di jalan Wonoasih dan Jl.
Lumajang
c. Curwan
/ pencurian hewan, hal ini banyak terjadi di wilayah Selatan Kelurahan Kedung
asem, Kedung Galeng , Jrebeng Kidul dan
Wonoasih.
Titik rawan pelanggaran dalam pemungutan suara sebagai berikut
Perbawaslu No. 6 Tahun 2012
Pasal 11
Pengawasan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan titik
rawan pelanggaran, antara lain:
a.
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
b.
adanya saksi pasangan calon yang tidak membawa surat mandat;
c.
adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau
daftar pemilih tambahan memberikan suara;
d.
adanya Warga Negara yang berhak untuk memilih dan terdaftar di daftar
pemilih sementara tetapi tidak diberikan hak memilih;
e.
adanya Warga Negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara
tetapi tidak berhak untuk memilih namun diberikan hak memilih;
f.
adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar
pemilih tambahan tetapi memberikan suaranya;
g.
adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali;
h.
petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani,
atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
i.
KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi maupun
masyarakat;
j.
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
k.
penggunaan surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara;
l.
penghitungan suara dimulai sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
m. penghitungan suara dilakukan
dengan suara yang kurang jelas;
n.
penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
o.
saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat
tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
p.
penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu
yang telah ditentukan;
q.
terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah;
r.
kemungkinan terjadinya intimidasi dan teror baik terhadap pemilih,
saksi pasangan calon, Panwaslu, dan Anggota KPPS yang menyelenggarakan
pemungutan dan penghitungan suara;
s.
kemungkinan terjadinya manipulasi terhadap proses serta hasil
pemungutan dan penghitungan suara
t.
kemungkinan adanya upaya menggagalkan pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara;
u.
kemungkinan terjadinya politik uang pada masa pemungutan dan
penghitungan suara;
v.
kemungkinan tidak netralnya KPPS dalam proses pemungutan dan
penghitungan suara; dan
w.
adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.
yang ingin mempunyai PERBAWASLU No 06 Tahun 2012 silahkan Download
yang ingin mempunyai PERBAWASLU No 06 Tahun 2012 silahkan Download
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)