Lowongan PPL tambahan Se Kecamatan Wonoasih
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Dasar
a. Undang undang
no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum
b. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
tentang perubahan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Bahwa menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu
RI yang diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan No:
418/BAWASLU-PROV/JTM/VIII/2013 tentang Pembentukan pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
tambahan, maka dengan ini kami sampaikan pengumuman untuk disampaikan ke
seluruh warga dengan ketentuan sebagai berikut:
Menyampaikan surat Lamaran dan Surat
Permohonan pendaftaran tulisan tangan tinta hitam dengan melampirkan :
- Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (2 lembar);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lembar) ;
- Daftar riwayat hidup; ( bisa didownload di bawah )
- Fotocopy ijazah pendidikan formal dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d SLTA/Sederajat, Khusus Ijazah SLTA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: berupa fotocopy sertifikat,atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas;
- Surat Keterangan tidak pernah dipidana Lebih dari 5 tahun dari Pengadilan.
- Mengisi Formulir pernyataan-pernyataan kelengkapan persyaratan yang disediakan Panwascam Wonoasih.
Tidak ada komentar: