photo err_zps7814d1f1.jpg" />  photo errcopy3copy_zpsfde2cdef.jpg" />  photo errcopy_zps0a4e2d63.jpg" />  photo errcopy2_zpsfbc9ee55.jpg" />
Panwascam Wonoasih : Berkontribusi Untuk Demokrasi

Informasi

Lowongan PPL tambahan Se Kecamatan Wonoasih


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1.   Dasar
a. Undang undang no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum
b. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.  Bahwa menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI yang diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan No: 418/BAWASLU-PROV/JTM/VIII/2013 tentang Pembentukan pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tambahan, maka dengan ini kami sampaikan pengumuman untuk disampaikan ke seluruh warga dengan ketentuan sebagai berikut:
Menyampaikan surat Lamaran dan Surat Permohonan pendaftaran tulisan tangan  tinta hitam dengan melampirkan :

  • Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (2 lembar);  
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lembar) ;
  • Daftar riwayat hidup; ( bisa didownload di bawah )
  • Fotocopy ijazah pendidikan formal dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah s.d SLTA/Sederajat, Khusus Ijazah SLTA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: berupa fotocopy sertifikat,atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu;   
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas;
  • Surat Keterangan tidak pernah dipidana Lebih dari 5 tahun dari Pengadilan.
  • Mengisi Formulir  pernyataan-pernyataan kelengkapan persyaratan yang disediakan Panwascam Wonoasih.    
BACA SELENGKAPNYA ---->>>>






Tidak ada komentar: