photo err_zps7814d1f1.jpg" />  photo errcopy3copy_zpsfde2cdef.jpg" />  photo errcopy_zps0a4e2d63.jpg" />  photo errcopy2_zpsfbc9ee55.jpg" />
Panwascam Wonoasih : Berkontribusi Untuk Demokrasi

Sabtu, 06 April 2013

tugas, wewenang dan kewajiban


TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU KECAMATAN
A.   mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.    pelaksanaan kampanye;
3.    logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.    pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
5.    pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
B. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
C. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
D. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
E. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
F. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
G. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN :
A. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
B. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
C. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
D. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
E. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 dan ini sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. silahkan download UU tersebut disini


2 komentar:

  1. apa arti dari politik kepentingan dan politik kekuasaan .mohon infonya

    BalasHapus
  2. Goodluck dan salam kenal utk seluruh anggota dan staf Panwascam Wonoasih

    BalasHapus